Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Roy Suryo Tetap Sah
By Admin
Roy Suryo/ Dok. FB
nusakini.com, — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh KRMT Roy Suryo Notodiprojo. Gugatan hukum tersebut terkait dengan status tersangkanya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen elektronik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sidang putusan yang digelar pada Senin, 20/7/2026, dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh pemohon dinilai tidak sejalan dengan prosedur dan berpotensi menghambat jalannya pemeriksaan pokok perkara.
Menurut pihak pengadilan, permohonan praperadilan yang didaftarkan setelah berkas perkara pokok dilimpahkan dan setelah proses serupa sebelumnya mencapai tahap kesimpulan merupakan bentuk penyalahgunaan instrumen hukum. Hakim menegaskan bahwa mekanisme praperadilan seharusnya tidak digunakan secara berulang untuk menunda proses peradilan yang sedang berjalan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan yuridis tersebut, majelis hakim menetapkan bahwa gugatan pemohon sudah tidak lagi relevan. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka status hukum Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara tersebut tetap sah secara hukum. Sebelumnya, pemohon meminta kepada majelis hakim agar status tersangkanya dibatalkan, menyatakan surat perintah penyidikan tidak sah, serta memulihkan harkat dan martabatnya. (*)